GUNUNG MAS - Pihak Kepolisian Resort Kabupaten Gunung Mas (Gumas), menutup kasus suara Letusan Senjata Api (Senpi) di wilayah Kebun Kelapa Sawit PT Berkala Maju Bersama (PT BMB), di Kecamatan Manuhing, Gunung Mas.
Kepala Kepolisian Resort Gunung Mas, Kalimantan Tengah, AKBP Asep B Saputra melalui Kasatreskrim AKP Jhon Digul Manra, SE., MH melalui siaran persnya menyampaikan bahwa permasalahan dugaan suara letusan senjata api di lokasi Kebun PT BMB Kecamatan Manuhing, dihentikan karena tidak ada ditemukan adanya perbuatan Pidana.
"Tidak ada ditemukan perbuatan Pidana, maka kasus tersebut dihentikan, " kata Kasatreskrim Polres Gumas, kepada media ini diruangannya. Senin (6/01).
Jhon Digul Manra, menceritakan kasus tersebut berawal pada hari Sabtu tanggal 05 November 2022 sekira jam 17.30 wib telah didapatkan informasi tentang suara letusan senjata api di lokasi kebun Sawit PT BMB di Desa Belawan Mulia kecamatan Manuhing kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah, diduga dilakukan oleh CNA dengan menggunakan senjata api yang dimilikinya serta menembakkan sebanyak tiga kali tembakan, diarahkan ke sebuah kolam yang berada di depan mess PT BMB.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
Berdasarkan Informasi tersebut anggota Polres Gunung Mas membuat administrasi penyelidikan, mendatangi dan melakukan olah TKP. Melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi-saksi. Meminta keterangan ahli sebanyak 3 orang terdiri dari, pertama Ahli terkait perijinan dan penggunaan senjata api non organic Polri/ TNI. Kedua, Ahli dari Perbakin. Ketiga Ahli Pidana.
Bahwa senjata api milik sdr CNA merk WALTHER P22 dengan dasar kepemilikan yaitu Nomor buku kepemilikan senjata api No. Pol : BPSA/KT-21/I/2019 dan surat ijin khusus Senjata Api Nomor : OKHSA/3872-c/I/2022 dengan masa berlaku 23 Januari 2023, telah diserahkan dan diamankan pada tanggal 14 November 2022 dan telah di gudangkan di gudang senjata Direktorat Polda Kalteng.
Berdasarkan hasil kesimpulan masing - masing Ahli, pertama dari hasil pemeriksaan Ahli terkait perijinan dan Penggunaan Senjata api Non organic Polri/TNI menjelaskan bahwa senjata api yang dipergunakan oleh sudara CNA jenis senjata pistol merk Walther P22 Kaliber 22 dengan Nomor buku kepemilikan senjata api No. Pol : BPSA/KT-21/I/2019 dan surat ijin khusus Senjata Api Nomor : OKHSA/3872-c/I/2022 dengan masa berlaku 23 Januari 2023 dan bagi pemilik apabila terbukti melakukan penyimpangan akan dicabut surat ijin kepemilikan dan penggunaan senjata apinya, serta menarik senjata api untuk digudangkan di Gudang Polri dan juga hanya pelanggaran atau penyimpangan dalam hal penggunaannya, seharusnya senjata api yang digunakan untuk beladiri.
Kedua, dari hasil pemeriksaan Ahli Perbakin menjelaskan perbuatan pengetesan senjata api non organic Polri/TNI yang memiliki izin dilakukan diluar ketentuan yang sudah diatur dalam pasal 91 ayat 4 perpol no 1 Tahun 2022 merupakan sebuah penyimpangan namun bukan suatu tindak pidana.
Ketiga dari hasil pemeriksaan Ahli Pidana menerangkan bahwa secara aturan pengunaan senjata api non organic Polri/TNI sesuai dengan penggunaannya yang diduga dilakukan oleh sudara CNA, maka hal tersebut diluar dari peruntukkannya yaitu untuk membela diri dan menggunakan di luar areal yang telah diatur yaitu ruangan tes menembak.
Sehingga unsur pasal UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dan pasal 335 KUHP belum terpenuhi. Karena perbuatan yang dilakukan lebih kepada penggunaan diluar areal yang telah diatur yakni ruangan tes menembak, artinya perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan delik, tetapi perbuatan yang bersifat pelanggaran atau penyimpangan dalam penggunaannya yang seharusnya digunakan untuk beladiri.
"Kesimpulan para ahli, juga sudah menyatakan hal itu. Bahwa perbuatan saudara CNA tidak ada mengandung perbuatan Pidana, maka kasus ini ditutup, " terang Jhon Digul ini kembali.
Namun, karena adanya perbuatan berdasarkan Pasal 94 Perpol No. 1 Tahun 2022, yaitu izin ruangan tes menembak hanya digunakan untuk peragaan dan uji coba dengan menggunakan senjata api yang sudah memiliki izin kepemilikan.
Pasal 99 (1) bagi pemegang Surat Izin Senjata Api Non Organik POLRI.TNI untuk kepentingan beladiri yang melakukan penyimpangan atau penyalahgunaan izin, menjadi tersangka dalam suatu tindak pidana, wajib menyerahkan senjatanya untuk disimpan digudang Polri dan Buku Pas dan Kartu Surat Izin Penggunaan Senjata Api milikinya dicabut.
"Berdasarkan dari fakta-fakta, keterangan saksi, ahli, surat dan petunjuk yang diperoleh dari proses penyelidikan yaitu, Berdasarkan rumusan pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951, tidak terpenuhi dan berdasarkan pasal 335 KUHP, tidak terpenuhi, " papar Kasatreskrim Polres Gumas ini menjelaskan.
Perbuatan sdr CNA bukan merupakan suatu peristiwa pidana tetapi perbuatan penyimpangan/penyalahgunaan izin dalam hal kepemilikan senjata api dalam melakukan uji coba senjata api tidak pada tempatnya yaitu di ruangan tes menembak, sesuai dengan yang diatur pada pasal 83, pasal 91 dan pasal 99 Perpol No 1 Tahun 2022 Tentang Perizinan, Pengawasan Dan Pengendalian Senjata Api Standar Kepolisian Negara Republik Indonesia/ Tentara Nasional Indonesia, Dan Peralatan Keamanan yang digolongkan senjata api.
Asas legalitas sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat 1 KUHPidana yaitu “Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang - undangan pidana yang telah ada.
"Perkara tersebut tidak bisa di lanjutkan ke Proses Penyidikan, " tutup Jhon Digul ini.